Jumat, 11 Januari 2019

VIRTUAL COORDINATOR TRANNING 2


     Setelah sukses dengan Virtual Coordinator Trannning ( VCT ) 1 dimana Alhamdulillah Virtual Coordinator Dari 373 pendaftar ada 241 yang memenuhi kriteria dan yang memenuhi tugas sampai lulus mendapat sertifikat sebanyak 105. Target terpenuhi dari yang kita rencanakan. Kita berlima Siti Zulaiha, Pak Khairuddin Budiman, Umi Tira lestari, mas Nanang Sajarwo Anggai, Mas Achmad Purnomo Wijaya dibawah bimbingan pak Gatot Hp Priowirjanto rasanya senang dan ikut bangga dengan guru-guru seantero Nusantara yang mengikuti kegiatan ini. Kesungguhan mereka, jerih payah mereka untuk berbagi ilmu dengan kolaborasi, tidak peduli guru PAUD/TK, guru SD, SMP/Mts, SMA/SMK/MA. Juga apapun mata pelajaran yang mereka ampu sungguh luar biasa. Salut untuk peserta VCT Batch 1. Selamat bagi yang telah melalui sampai mendapatkan sertifikat. Semoga berkah dan selamat berkarya dengan bahagia.
     Dimana setelah selesai dua kali beberapa peserta di undang untuk penyerahan sertifikat secara langsung, yang pertama di acara Workshop STEM di Gedung Kemendikbud dan Acara kedua di Rapat Koordinasi desa digital di Bandung.  Bangga dan menjadi amanah yang besar karena sertifikat itu berlaku hanya 1 tahun dan harus di perpanjang untuk melihat apakah kita masih aktif berbagi tidak nya di kegiatan kegiatan online.
Penyerahan sertifikat di gedung Kemendikbud Jakarta
Penyerahan sertifikat saat Rapat Koordinasi Desa Digital-Bandung

      Bulan ini akan berlangsung VCT Bacth 2 dimana pendaftaran berlangsung hingga tanggal 13 Januari 2019, diluar ekspektasi kami semua dimana banyaknya pendaftar yang berminat belajar bersama untuk nantinya menjadi koordinator-koordinator kegiatan online di daerahnya. Sampai hari ini sebelum H-2 penutupan tercatat 2.379 pendaftar yang terdata di goegle form yang panitia buat.  Rencana panitia awalnya kuota akan di batasi menjadi 250 peserta, namun melihat antusias peserta yang banyak akhirnya panitia mengambil keputusan untuk menerima semua peserta yang nantinya akan di bagi berdasarkan zona dan sudah terbentuk 10 zona dengan rincian sebagai berikut :
1.Aceh, Bengkulu, Lampung, Sumbar,Sumsel, Sumut dan Jambi
2.Riau, Kepri,Kaltra, Kalbar,Babel, Kalsel.Kalteng dan Kaltim
3.Jabar 1
4.Jabar 2
5.DKI Jakarta
6.Jateng 1
7.Jatim 1
8.Banten, Jateng 2, Jatim 2, DIY
9.Sulsel,Sulbar, Sulteng,Sutra,Sulut, Sulbar, Maluku, Maluku Utara dan Gorontalo
10Bali, NTT, NYB, Papua dan Papua Baru
     Adapun alur kegiatan pada Batch 2  pada dasarnya sama dengan alur pelatihan di Batch 1




alur kegiatan pada Batch 2
Buat yang baru dan belum pernah ikut kegiatan online maka ada baiknya berkenalan dulu dengan aplikasi yang nantinya akan digunakan yaitu Webex. Jika Menggunakan laptop maka tinggal mengetikan di mozila atau chrome www.webex.com.  Berikut link youtube penggunaan webex dengan laptop  Panduan Masuk webex dengan Laptop .  Sedangkan jika tika menggunakan Laptop maka bisa menggunakan hp android dengan cara memasang dulu dari playstore aplikasi webex Panduan masuk webex menggunakan Android.  
    Demikianlah tulisan sederhana dari saya semoga dapat menjadi gambaran bapak ibu peserta pelatihan VCT Batch 2.  Tetap smangat dan tersenyum ya hingga pelatihan ini usai.




Bogor, 11 Januari 2019
Umi Tira Lestari

Rabu, 09 Januari 2019

VIRTUAL COORDINATOR TRANNING


     Virtual Coordinator Tranning adalah sebuah tranning lahir dari  ide pak Gatot Direktur SEAMEO Secretariat, yang kelak di harapkan menghasilkan koordinator-koordinator pelatihan online di Indonesia.  Bulan Oktober 2018 saya ( Umi Tira Lestari ) dari Bogor bersama mba Siti Zulaiha dari Wonogiri dan Bapak Khairuddin dari Aceh di undang ke Bangkok untuk merancang kegiatan ini, bersama Mas Achmad Purnomo Wijaya dan mas Sajarwo Anggai. Hasil dari rancangan ini adalah Bulan November akan di mulai Bacth 1 dengan rencana awal 100 peserta akan di latih menjadi calon calon koordinator pelatihan online yang tersebar di seluruh Indonesia, serta menghasilkan alur pelatihan online ini yang tertuang dalam booklet SEAMEO VC.
     Adapun isi Booklet SEAMEO VC adalah  sebagai berikut :

                                      

SEAMEO Capacity Building  of Virtual Coordinators:

Kompetensi Abad 21 
Bagi Anggota SEAMEO  School Hub

13 - 15 November 2018
                                             Secretariat SEAMEO Bangkok, Thailand

1.             LATAR BELAKANG


Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di Asia Tenggara dengan menggunakan teknologi ICT modern dengan sejumlah besar peserta, dan skala ekonomi untuk pelaksanaannya, Sekretariat SEAMEO bekerja sama dengan 21 Pusat Regional SEAMEO dan lembaga eksternal telah mengembangkan program pengembangan kapasitas yang disebut “SEAMEO Online Lecture Series and Training Programmes”.     
SEAMEO Online Lecture Series and Training Programmes bertujuan untuk pengembangan kapasitas pembuat kebijakan, pendidik, praktisi, peneliti, administrator sekolah, dosen, guru, dan siswa di negara-negara Asia Tenggara yang difasilitasi oleh platform online; khususnya, WebEx dan MOOCs, dirancang untuk E-learning dan meningkatkan pengetahuan. Ditunjang dengan keahlian dosen dan pelatih yang sangat berkomitmen, kuliah dan program pelatihan berbagai topik akademis sudah dan sedang dilaksanakan sepanjang 2017-2018.
Mulai Maret 2017, Sekretariat SEAMEO telah menjalankan program ini sebagai fasilitator utama dan lembaga koordinasi. Ini melibatkan semua tindakan promosi, pendaftaran, hosting / moderasi sesi, dan pembuatan sertifikat; sementara nara sumber dibawa oleh Pusat SEAMEO yang berkolaborasi dan lembaga eksternal untuk berbagi pengetahuan mereka.
Sebagai tanggapan terhadap arahan untuk memperluas pengembangan kapasitas untuk skala audiens yang lebih besar, SEAMEO Secretariat (SEAMES) akan menyelenggarakan “Capacity Building untuk guru-guru Indonesia pada proses dan pengalaman terbaik untuk menjadi Virtual Coordinator pada diklat dalam jaringan. Pelaksanaan workshop sifatnya tentatif yang direncanakan mulai tanggal 13 s.d 15 November 2018.


2.             TUJUAN


SEAMEO Online Virtual Coordiator Program bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kemampuan guru Indonesia dalam memberikan kursus online; khususnya melalui platform WebEx.
2.  Memperkenalkan seluruh proses kerja kelas online, serta untuk berbagi praktik terbaik bagian dari pelatihan online dalam bentuk program pelatihan.


3.             TEMPAT DAN WAKTU

 Pelatihan berlangsung secara tentatif dengan perkiraan waktu 13-15 November 2018.
Sesi kegiatan berlangsung dalam jaringan melalui video conference dengan platform webex

4.             PESERTA

 Peserta kegiatan ini terdiri dari guru-guru di Indonesia yang berpartisipasi dalam program
SEAMEO School Hub


5.             KONTEN WORKSHOP

 Workshop disampaikan dalam Bahasa Indonesia dengan cakupan berikut;
      Pengantar SEAMEO SEAMEO Online Lecture Series and Training Programmes
      Penggunaan platform Konferensi Video berbasis Webex secara online (WebEx) dalam pelatihan.
      Seluruh proses kerja dan praktik terbaik yang terlibat dalam melakukan dan menyelenggarakan sesi online. Topik pelatihan difokuskan pada ketrampilan mengelola pelatihan online.
 
Rincian proses kegiatan secara singkat sebagai berikut:
1.  Promosi: Teknik mempromosikan kegiatan melalui persiapan material (Flyer digital  berisi pengumuman kegiatan dan detil narasi kegiatan), pendaftaran online dan mengkreasi room.
2.    Implementasi: Materi yang dibutuhkan, teknik membuka room webex, teknik mengelola webex, Penyediaan narasumber dan menjadi narasumber, menjadi host dan menjadi moderator sesi dalam jaringan serta presensi kegiatan online.
3.   Dokumentasi : Teknik merekam kegiatan, teknik mengupload ke youtube dan share ke sosial media.
4.   Peserta yang memenuhi kualifikasi dan kelayakan akan berhka menerima Sertifikat sebagai Virtual Coordinator’s Training.

6.             HASIL YANG DIHARAPKAN

Pada akhir kegiatan Workshop, peserta diharapkan memiliki kemampuan sebagai berikut :
      Peserta akan dapat melaksanakan seluruh proses workshop; termasuk mempromosikan kegiatan, membuat formulir pendaftaran online, menjadi host atau moderator serta menghasilkan e-sertifikat
      Peningkatan kapasitas peserta untuk berbagi pengetahuan
      Peserta yang memenuhi syarat akan menerima sertifikat Virtual Coordiantor Training

7.             PERSYARATAN PESERTA

Peserta kegiatan yang direkomendasikan memenuhi syarat sebagai berikut:
      Pendidik yang mempersiapkan sebuah topik yang akan dibagi untuk pengetahuan bagi yang lain yang terstruktur dalam suatu program.
      Semua peserta diharuskan menggunakan laptop atau tablet
      Semua peserta harus memiliki kemampuan komputer terutama berinternet.

8.             STRUKTUR KEPANITIAAN

             Penanggung Jawab          :  Gatot Hari Priowirjanto


      (Direktur EAMEO)
Tim Ahli
: Achmad Purnomo


  Sajarwo Anggai
Ketua
: Khairuddin
Anggota
: Siti Zulaiha

: Umi Tira Lestari


9.             CONTACT PERSON


Khairuddin
SMA Negeri 1 Nurussalam Aceh Timur
Email  :  khairuddin@igi.or.id
WA      : +62 85277634479

Siti Zulaiha
SMP Negeri 1 Baturetno Wonogiri Jawa Tengah
Email : zona.zuleyka@gmail.com
WA      : +62 82243955259

Umi Tira Lestari
SMK Ranti Mula Bogor Jawa Barat
Email : mamarahmanmaulana@gmail.com
WA      : +62 8989529830

Achmad Purnomo Wijaya
SEAMEO Secretariat Bangkok
Email : purnomo@seameo.org
WA      : +66 966505835

Sajarwo Anggai
SEAMEO Secretariat Bangkok Email : sajarwo@seameo.org
WA      : +62 85233464648

Jadwal Kegiatan



 Alur Kegiatan




     Awal November setelah flyer pelatihan VCT batch 1 disebar ternyata animo pendaftar cukup banyak, dari goegle form yang kami sebar sebanyak 373 pendaftar masuk, yang semula hanya akan menjaring 100 peserta akhirnya kami tambah menjadi 241 peserta,  dan yang memenuhi tugas sampai lulus mendapat sertifikat sebanyak 105. Target terpenuhi dari yang kita rencanakan. Kita berlima Bu Siti Zulaiha, Pak Khairuddin Budiman, Umi Tira Lestari , mas Nanang Sajarwo Anggai, Mas Achmad Purnomo Wijaya dibawah bimbingan pak Gatot Hp Priowirjanto rasanya senang dan ikut bangga dengan guru-guru seantero Nusantara yang mengikuti kegiatan ini. Kesungguhan mereka, jerih payah mereka untuk berbagi ilmu dengan kolaborasi, tidak peduli guru PAUD/TK, guru SD, SMP/Mts, SMA/SMK/MA. Juga apapun mata pelajaran yang mereka ampu sungguh luar biasa. Salut untuk peserta VCT Batch 1. Selamat bagi yang telah melalui sampai mendapatkan sertifikat. Semoga berkah dan selamat berkarya dengan bahagia. Sebarkan Virtual Coordinator di daerah masing-masing. 
     

Berikut ini contoh flyer peserta
Contoh sertifikat dan surat undangan







Selasa, 31 Januari 2017

Materi Administrasi Pajak

Menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak
Surat pemberitahuan pajak ( spt )
a.       Pengertian surat pemberitahuan pajak ( spt )
Spt adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan
pembayaran pajak, objek pajak / bukan objek pajak, dan harta / kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang -undangan pajak. Spt terdiri dari :
1.       Spt tahunan PPh
2.       Spt masa , yang meliputi :
a.       Spt masa PPh
b.      Spt masa PPN
c.       SPT masa pemungut PPN
Spt tersebut berbentuk formulir kertas (hardcopy) / e-SPT.
e-spt adalah data spt wajib pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh wajib pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DPJ). Aplikasi e-SPT adalah aplikasi dari DPJ yang dapat digunakan wajib pajak untuk membuat e-SPT.

b.      Kewajiban menyampaikan SPT
Kewajiban melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak / bukan objek pajak, dan harta / kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam SPT tercantum dalam pasal 3 ayat 1 UU KUP yang berbunyi sebagai berikut :
Setiap WP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.”

Yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi SPT adalah
a.       benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan UU Pajak, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
b.      lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
c.       jelas melaporkan asal-usul / sumber objek pajak dan unsur lain yg hrs diisikan dlm SPT.SPT yg telah diisi dgn benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP, dan kewajiban penyampaian SPT oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.

c.       Tempat dan cara pengambilan SPT.
                Pasal 3 ayat (2) UU KUP menyatakan, WP mengambil sendiri SPT ditempat yg ditetapkan oleh Dirjen (pada kantor DJP atau tempat lain yg diperkirakan mudah terjangkau oleh WP) atau mengambil dgn cara lain yg tata cara pelaksanaannya diatur dgn atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam PMK No. 181/PMK.03/2007 tgl 28-12- 2007 diatur :
SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) dapat diambil secara langsung di tempat yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.SPT berbentuk e-SPT dapat diambil secara langsung oleh WP dengan cara mengunduh format SPT atau aplikasi e-SPT dari situs DJP.


d.      Penandatangan SPT.

Mengenai kewajiban WP menandatangani SPT, selain diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU KUP, juga disebut dalam Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi bahwa:”WP wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.”
Bagi WP Badan yang berhak menandatangani SPT tersebut adalahpengurus atau direksi (Pasal 4 ayat 2 UU KUP). Meskipun yang dimaksud dengan pengurus sebagaimana diuraikan dalam penjelasan Pasal 32 ayat 4 UU KUP adalah termasuk orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, dan termasuk pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali, namun untuk penandatangan SPT sebaiknya tetap orang yang namanya tercantum dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan. Ketentuan mengenai orang yang tidak tercantum namanya dalam akte pendirian beserta perubahannya yang dianggap sebagai pengurus tepat diberlakukan bagi kewajiban perpajakan lainnya seperti misalnya untuk kepentingan penagihan pajak.
SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh WP atau Kuasa WP.
            Dalam hal WP menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menanda tangani SPT, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT. (Pasal 4 ayat 3 UU KUP).
Penandatanganan SPT oleh WP / Kuasa WP dapat dilakukan secara biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa. Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh WP atau kuasanya untuk menunjukan identitas dan status yang bersangkutan. (PMK No. 181/PMK.03/2007)

e.                  Cara penyampaian SPT.

Penyampaian SPT oleh WP dapat dilakukan :
 - secara langsung dan diberikan tanda penerimaan surat
 - melalui pos dengan bukti pengiriman surat

atau dengan cara lain seperti :
melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurirdengan bukti pengiriman surat; atau
e-Filing melalui ASP (Penyedia Jasa Aplikasi) dan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
E-Filing adalah cara penyampaian SPT / Perpanjangan SPT Tahunan yg dilakukan secara on-line dan real time melalui Application Service Provider (ASP). (PMK No. 181/PMK.03/2007).

f.        Batas waktu penyampaian SPT.

Batas waktu penyampaian SPT pada pasal 3 ayat 3 UU KUP diatur sbb :
a) SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
b) SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak;
c) SPT Tahunan PPh WP Badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

g.       SPT dianggap Tidak Disampaikan.

Dalam Pasal 3 ayat 7 UU KUP dinyatakan bahwa, SPT dianggap tidak disampaikan apabila:
a. SPT tidak ditandatangani.
b. SPT tidak dilampiri keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan Per. Menkeu.
c. SPT lebih bayar disampaikan telah lewat 3 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak   atau Tahun Pajak, dan WP telah ditegur secara tertulis.
d. SPT disampaikan setelah Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan / menerbitkan SKP
.


Apabila SPT dianggap tidak disampaikan, Dirjen Pajak wajib memberitahukan kepada WP (Pasal 3 ayat 7a UU KUP). SPT tersebut selanjutnya dianggap sebagai data perpajakan.
Mengenai dokumen yang harus dilampirkan pada SPT dalam PMK No. 181/PMK.03/2007 tentang “Bentuk dan Isi SPT, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian SPT” dinyatakan bahwa :
1. SPT terdiri dari SPT Induk dan Lampiran, merupakan satu kesatuan yg tidak terpisahkan.
2. SPT harus dilampiri dgn keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan UU Pajak
3. Ketentuan mengenai dokumen yg harus dilampirkan dlm SPT diatur dgn Peraturan DJP

Dalam UU KUP yang pasti harus dilampirkan dalam SPT adalah sbb :
SPT Tahunan PPh WP yg wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dgn laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yg diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. {Ps. 4 ayat (4)}.
Dalam hal laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada SPT, SPT dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga SPT dianggap tidak disampaikan. {Pasal 4 ayat (4b) UU KUP}.
Dalam hal WP menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT. (Pasal 4 angka 3 UU KUP)

h.      WP dgn Kriteria Tertentu yg dpt melaporkan Beberapa Masa Pajak dalam Satu SPT Masa.

Dalam Pasal 3 ayat (3a) dan (3b) ditetapkan bahwa WP dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) SPT Masa. WP dengan kriteria tertentu dan tata cara pelaporan diatur dengan atau berdasarkan PMK No. 182/PMK.03/2007 sbb :
           1. WP dengan kriteria tertentu dapat menyampaikan 1 (satu) SPT Masa untuk beberapa Masa Pajak sekaligus, yang meliputi:
a. WP usaha kecil; terdiri dari:
1. WP Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, yang harus memenuhi kriteria sbb :
a. WP Orang Pribadi dalam negeri; dan
b.  menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)
2. WP Badan yang harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. modal WP 100% (seratus persen) dimiliki oleh W N I;
b. menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp.900.000.000,-; atau
b. WP di daerah tertentu, adalah WP yg tempat tinggal/kedudukan/kegiatan usahanya berlokasi di daerah   tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

           2) Tata Cara Pelaporan
a. WP yang termasuk dalam kriteria tertentu yang bermaksud melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Dirjen Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yang oleh WP akan disampaikan dalam SPT Masa yang meliputi beberapa Masa sekaligus
b. Terhadap pemberitahuan secara tertulis dilakukan penelitian
c.  Apabila berdasarkan penelitian WP tidak memenuhi kriteria, Dirjen Pajak memberitahukan secara tertulis kepada WP.



i.         WP PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
                Berdasarkan PMK No. 183/PMK.03/2007 yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT dapat diuraikan sebagai berikut:
Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu WP Orang Pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP sebagaimana dimaksud dalam UU PPh.
Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 yaitu WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
j.        Sanksi karena tidak menyampaikan SPT.
Sanksi bagi WP yang tidak menyampaikan SPT, dapat berupa sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP atau berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 UU KUP. Sanksi pidana dapat berupa kurungan atas tindak pidana kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU KUP ataupun penjara atas tindak pidana kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

A. Surat Teguran atas SPT yang tidak disampaikan.
Apabila SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dapat diterbitkan Surat Teguran (Pasal 3 ayat 5a UU KUP). Penerbitan Surat Teguran, disamping merupakan bentuk pembinaan terhadap WP, juga merupakan syarat bagi dikenainya WP yang bersangkutan dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 ayat 3 UU KUP.

B. Sanksi administrasi berupa denda.
Pasal 7 ayat (1) UU KUP menyatakan apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN,
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya,
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Badan
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi.
Ayat (2) menyatakan bahwa “sanksi administrasi berupa denda diatas tidak dilakukan terhadap”:a. WP Orang Pribadi yang telah meninggal dunia;
b. WP Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. WP Orang Pribadi yg berstatus sebagai W N A yg tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. BUT yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. WP Badan yg tidak melakukan usaha lagi tetapi belum bubar sesuai dgn ketentuannya
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Per. Menkeu; atau
h. WP lain yg diatur dengan atau berdasarkan PMK.
     Yang dimaksud dengan WP lain tersebut pada huruf h berdasarkan PMK No. 186/PMK.03/2007 adalah WP yg tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yg telah ditentukan karena keadaan antara lain : a. kerusuhan massal; b. kebakaran; c. ledakan bom atau aksi terorisme; d. perang antar suku; atau e. kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Penetapan WP tersebut dilakukan dengan Keputusan Dirjen Pajak.

C. Sanksi administrasi berupa kenaikan.
Sanksi administrasi berupa kenaikan dapat dikenakan melaui penerbitan SKP KB apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis, tetap tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran (Pasal 13 ayat 1 huruf b UU KUP). Dari Jumlah pajak dalam SKP KB yang diterbitkan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sesuai dengan Pasal 13 ayat 3 UU KUP.

D. Sanksi pidana kurungan.
Pidana kurungan dalam Pasal 38 UU KUP dikenakan terhadap setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaian SPT.
Pasal 38 UU KUP tersebut berbunyi:” Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan SPT; atau
b. menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yg isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.”
Yang dimaksud dengan perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A adalah “WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP dan WP tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 % dari jumlah pajak yg kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan SKP KB”.

E. Sanksi pidana penjara.
Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d UU KUP menyatakan ”Setiap orang yang dengan sengaja: tidak menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, terkena sanksi pidana antara 6 bulan s/d 6 tahun dan denda antara 2 s/d 4 kali.

k.      Hak WP berkaitan dengan penyampaian SPT.
Berkaitan dengan kewajiban melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan melalui SPT, WP mempunyai hak-hak sbb :
1. Memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan
2. Membetulkan SPT
3. Mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT